Sub Menu
Komite - Komite
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 dan peraturan US SEC Exchange Act 10A-3 serta pemenuhan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan lainnya, Telkom memiliki Komite Audit yang menjalankan fungsinya dengan baik. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai Audit Committee Charter yang telah ditetapkan pada tahun 2024 melalui Keputusan Dewan Komisaris No.13/KEP/DK/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
KOMPOSISI KOMITE AUDIT
Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris No.4/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menyatakan bahwa Anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Jabatan
|
Nama
|
Status Rangkap Jabatan
|
Dasar Penunjukan
|
Periode Jabatan
|
---|---|---|---|---|
Ketua
|
Deswandhy Agusman*
|
Komisaris Independen
|
Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 |
2025 - sekarang
|
Anggota
|
Yohanes Surya* | Komisaris Independen | Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 |
2025 - sekarang
|
Emmanuel Bambang Suyitno* | Anggota Independen/Financial Expert | Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025. | 2020 - sekarang | |
Edy Sihotang | Fraud Expert/Anggota Independen | Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025. | 2021 - sekarang |
Keterangan: *profil anggota Komite Audit dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris
Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Audit Telkom dapat dilihat disini.
Kami memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang membantu Dewan Komisaris mengawasi penetapan kualifikasi dan proses nominasi serta remunerasi Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat eksekutif. Komite ini berperan penting dalam penerapan prinsip-prinsip GCG, khususnya untuk memastikan proses seleksi dan pengambilan kebijakan remunerasi sesuai dengan pertimbangan profesional dan independen tanpa ada tekanan pihak lain.
Komite Nominasi dan Remunerasi bekerja berdasarkan Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Mentri BUMN No.PER-3/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Selain itu kami juga memiliki Pedoman/Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi atau Nomination and Remuneration Committee Charter yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2024 tanggal 23 Juli 2024.
KOMPOSISI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi menetapkan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi paling sedikit adalah tiga orang dan salah satunya adalah Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Dua anggota lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris, pihak dari luar perseroan, maupun pihak manajemen di bawah Direksi. Sampai dengan saat ini, KNR tidak memiliki anggota yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris No.05/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menyatakan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Jabatan
|
Nama Anggota
|
Tugas masing-masing anggota
|
---|---|---|
Ketua/
Anggota
|
Yohanes Surya* / Komisaris Independen | Bertanggungjawab terhadap pemberian arahan dan koordinasi pelaksanaan tugas Komite. |
Anggota
|
Ismail* / Komisaris |
Bertanggungjawab untuk mengoordinasikan masukan yang berasal dari pihak yang berhubungan dengan pemegang saham pengendali terkait dengan isu nominasi dan remunerasi.
|
Ossy Dermawan* / Komisaris | ||
Rizal Malarangeng* / Komisaris |
Keterangan: *profil anggota KNR dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris
Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Nominasi dan Remunerasi dapat dilihat disini
Kami memiliki Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko (KEMPR) yang membantu tugas Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perencanaan perusahaan dan manajemen risiko. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk selalu meningkatkan kualitas perencanaan perusahaan dan memastikan efektivitas pelaksanaan enterprise risk management.
Komite menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang diatur dalam Pedoman/Piagam Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko atau Risk and Planning Monitoring and Evaluation Committee Charter, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.12/KEP/DK/2024 tanggal 9 Juli 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Dalam Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) tersebut antara lain diatur mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. Pembentukan dan pengangkatan anggota; 2. Tugas, kewajiban, dan kewenangan; 3. Lingkup pelaksanaan pekerjaan; dan 4. Rapat, pelaporan, masa tugas, dan pendanaan.
KOMPOSISI KEMPR
Komposisi anggota Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko (KEMPR) ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.6/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. sebagai berikut:
Jabatan | Nama Anggota | Tugas masing-masing anggota |
---|---|---|
Ketua/ Anggota | Rizal Malarangeng*/ Komisaris | - Bertanggungjawab terhadap pemberian arahan dan koordinasi pelaksanaan tugas Komite. |
Anggota
|
Ismail* / Komisaris |
- Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi RJPP/CSS, RKAP dan enterprise risk management serta implementasi inisiatif pertumbuhan bisnis non-organik. - Memberikan kajian, evaluasi dan laporan di bidang hukum, kepatuhan serta pengendalian risiko dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris terhadap pengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi. |
Ossy Dermawan*/ Komisaris | ||
Rionald Silaban* / Komisaris | ||
Silmy Karim* / Komisaris | ||
Siswa Rizali/ Anggota Independen | ||
Janson/ Anggota Independen |
Keterangan: *profil anggota KEMPR dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris
Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko dapat dilihat disini.
Perusahaan memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi yang membantu Dewan Komisaris antara lain dalam melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi yang diusulkan oleh Direksi, melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan Tata Kelola Terintegrasi Perseroan dan Anak Perusahaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap fungsi Tata Kelola Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri BUMN.
Komite Tata Kelola Terintegrasi bekerja berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang diundangkan tanggal 24 Maret 2023 (€œPermen) dan Pedoman/Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 08/KEP/DK/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
KOMPOSISI KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang antara lain menetapkan bahwa BUMN dengan klasifikasi sistemik A wajib memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi, dan Keputusan Deputi Menteri BUMN Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor SK-3/DKU.MSU/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Petunjuk Teknis Komposisi dan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang mengatur mengenai komposisi anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi (Juknis). Juknis mengatur bahwa Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas menjabat sebagai Ketua Komite merangkap Anggota, sedangkan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lnduk serta anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN sebagai Anggota Komite.
Berdasarkan peraturan dan Keputusan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 01/KEP/DK/2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menetapkan susunan keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagai berikut:
Jabatan | Nama Anggota |
---|---|
Ketua/ Anggota | Bambang P.S. Brodjonegoro* / Komisaris Utama/ Komisaris Independen Perseroan |
Anggota
|
Bono Daru Adji* / Komisaris Independen Perseroan |
Marcelino Rumambo Pandin* / Komisaris Perseroan | |
Sarwoto Atmosutarno / Komisaris PT Telekomunikasi Selular | |
Andi Agus Akbar / Komisaris PT Graha Sarana Duta | |
Oktadiasih Muninggar/Komisaris PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia | |
Vedy Noviana Suherman / Komisaris PT Metra-Net | |
Sofian Saleh / Komisaris Independen PT Multimedia Nusantara | |
I Gusti Bagus Astawa / Komisaris PT P?INS Indonesia | |
Farida Sunarjati / Komisaris Independen PT Sigma Cipta Caraka | |
Michael Adiguna / Komisaris PT Telkom Data Ekosistem | |
Muhammad Rofik / Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia International | |
M. Ridwan Rizqi R Nasution / Komisaris Independen PT Dayamitra Telekomunikasi | |
Fahd Pahdepie / Komisaris Independen PT Telkom Akses | |
Rama Pratama / Komisaris PT Telkom Satelit Indonesia |
Keterangan: *profil anggota KTKT dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris
Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi dapat dilihat disini